Kubu Raya | | DAYUNEWSTVINDONESIA.COM – Kalbar Ketua PW – FRN Counter Polri Kalbar, Rabi mengapresiasi langkah cepat Jajaran Polres Landak menangkap pelaku kriminal inisial SK terduga pelaku penikaman terhadap korban Lorianus di jalan lintas PT. SMS, Kampung Sesungai, desa agak, kecamatan sebangki, kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada Minggu 3/8 yang lalu.

Peristiwa penusukan yang di duga dilakukan oleh pelaku berinisial S.K., tersebut diketahui karyawan pekerja di PT. Satria Multi Sukses (SMS), secara tiba-tiba melakukan aksi penikaman terhadap korban Lorianus wartawan aktif di media Startimenews.com, yang mengalami luka parah di bagian leher.
“Kejadian penusukan ini bermula ketika Pak Ayu, salah satu warga, meminta bantuan pengobatan spiritual kepada Lorianus yang dimintai bantuan untuk membantu mengobati kerabatnya, yakni pelaku S.K., yang diduga kerap mengalami sakit. Setelah pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS, pelaku meminta ikut pulang ke pondok milik korban.
Setibanya di pondok korban, keduanya sempat berada di dapur untuk memasak. Saat korban hendak menuangkan minyak dari jerigen, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan menyerang. Korban sempat menangkis tusukan pertama, namun pisau berhasil menancap di bagian leher pada serangan kedua.
Meski terluka parah, korban berhasil keluar dan lari ke jalan meminta pertolongan warga. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Senakin dan dirujuk ke RSUD Landak kemudian di rujuk ke RS Sudarso Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.
” Kejadian ini di laporkan oleh Jon Adi Chandra, selaku Manajer PT. SMS, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H.,saat di konfirmasi di Mapolres landak pada 4/8 membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap dan sudah di amankan di tahanan,” ujar Kasat.
Lebih lanjut untuk motif kasus penusukan tersebut Satreskrim Polres Landak masih terus melakukan pendalaman, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim AKP Heri Susandi,S.H., saat di konfirmasi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan mendalami motif serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian. “Kami mengapresiasi peran warga yang cepat tanggap dalam membantu korban dan turut serta dalam mengamankan pelaku. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional,prosedural dan terukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kasat Reskrim juga menegaskan kami akan mendalami kasus ini dengan sejelas – jelasnya untuk mengungkap motif penusukan yang dilakukan oleh SK, kami juga berharap agar warga Desa Agak jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, proses hukum atas kasus penusukan ini akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Heri Susandi,SH.
Atas kejadian ini Ketua FW -FRN Counter Polri Kalimantan Barat sangat mengapresiasi Kepolisian Jajaran Polres Landak, dengan tindakan cepat dan sigap berhasil menangkap pelaku SK dan sudah di tahan di Mapolres Landak,” kata Rabi. (8/8)
“Rabi juga menambahkan FW – FRN Counter Polri Kalimantan Barat selain mengapresiasi keberhasilan Jajaran Polres Landak dalam menindak pelaku kriminal, juga berharap pelaku di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar di kemudian hari tidak ada lagi Wartawan yang menjadi korban dari perbuatan kriminal maupun main hakim sendiri dengan melukai hingga hampir menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Penulis: Kord. Publikasi/Informasi Rahmat S.
