Lompat ke konten

Dayu News TV Indonesia

Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun: WNA China Yu Hao Akhirnya Dibui 3,5 Tahun

  • oleh

Ketapang, Kalbar | | dayunewsindonesia.com – Publik masih menaruh tanda tanya besar atas skandal tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Di tengah kekecewaan masyarakat atas carut-marut penegakan hukum, nama Yu Hao, warga negara asing asal Tiongkok, kembali mencuat.

Yu Hao sempat menikmati “kemenangan” ketika Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya dari jeratan hukum, meski sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun drama hukum itu tidak berhenti di situ.

Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya: putusan bebas itu dianulir. MA menyatakan Yu Hao bersalah dan mengembalikan kasusnya ke Pengadilan Negeri Ketapang. Kini, vonis awal kembali ditegakkan—Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Kasus ini berawal dari operasi penertiban yang membongkar praktik penambangan emas ilegal di sebuah terowongan tambang berstatus pemeliharaan. Yu Hao disebut sebagai aktor utama yang menggerakkan aktivitas ilegal tersebut, bahkan memanfaatkan alat berat milik pemeliharaan untuk mengeruk emas dan perak.

Akibat ulahnya, negara ditaksir kehilangan cadangan emas dan perak senilai Rp 1 triliun. Angka yang fantastis ini sontak membuat masyarakat Ketapang bertanya-tanya: mengapa seorang WNA bisa begitu leluasa menggarong kekayaan alam Indonesia, bahkan nyaris lolos dari jeratan hukum?

Kini, publik menagih komitmen aparat hukum: apakah hukuman terhadap Yu Hao akan benar-benar dijalankan tanpa kompromi, atau justru akan kembali menguap seperti kasus-kasus tambang ilegal lain yang kerap berakhir tanpa kejelasan?

(Mr.D)