Ketapang | | dayunewstvindonesia.com – Warga Kabupaten Ketapang kembali dikejutkan dengan terungkapnya jaringan peredaran narkoba kelas kakap yang beroperasi di rumah kos. Sepasang pria dan wanita pengedar narkotika, masing-masing HM (32) warga Desa Sukabangun, Delta Pawan, dan YAS (31) warga Kecamatan Tumbang Titi, dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan, Minggu pagi (14/9/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan di kosan Kelurahan Sampit, di mana polisi mendapati sabu seberat 0,85 gram, perlengkapan isap, serta sejumlah barang bukti lain. Namun pengungkapan semakin mengejutkan ketika tim melanjutkan razia ke kosan kedua di Kelurahan Kauman.
Di lokasi ini, polisi menemukan brangkas besi merah berisi 190,64 gram sabu dan 129 butir ekstasi warna-warni siap edar. Pelaku HM mengakui barang haram tersebut baru tiba dari Pontianak sehari sebelumnya untuk diedarkan di Kota Ketapang.

“Barang bukti dan kedua pelaku sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, S.H.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Ketapang. Rumah kos, yang seharusnya menjadi tempat hunian sementara, justru dijadikan markas peredaran narkoba. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.
Peredaran narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan generasi muda, tetapi juga dapat menjerat siapa saja yang terlibat dalam lingkaran hitamnya.
(Mr D)
