MELAWI // DAYUNEWSTVINDONESIA.COM Kalbar – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi memicu keresahan warga di Desa Batu Ampar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.Informasi tersebut disampaikan warga melalui aduan yang meminta perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Melawi. Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas eksploitasi material tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama At. Masyarakat mempertanyakan legalitas operasional tambang karena diduga belum memiliki perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga menilai aktivitas galian C tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem lingkungan, pencemaran, hingga kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Warga menegaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Tidak menutup kemungkinan alat berat maupun hasil tambang dapat disita sebagai barang bukti.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak instansi terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas galian C belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.
Tim
