Agus Santoso, Siska, dan Mantan Kades Disebut di Balik Tambang Ilegal Tuban, Publik Pertanyakan Aparat

  • oleh

TUBAN | | dayunewsindonesia.com – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Kecamatan Kerek hingga wilayah Tambakboyo, Jatirogo, dan Bancar disebut-sebut sebagai lokasi yang rawan maraknya tambang tanpa izin.

Sejumlah nama mencuat dalam sorotan, termasuk Agus Suyono, mantan kepala desa, serta dua bersaudara, Agus Santoso dan Siska, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di kawasan tersebut. Informasi yang beredar juga menyebut adanya indikasi aliran dana terkait pengelolaan tambang ilegal.

Meski beberapa kali dilakukan razia, pantauan di lapangan masih menunjukkan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Situasi sempat memanas setelah seorang pimpinan redaksi media lokal yang intens memberitakan isu tambang ilegal mengalami tindak kekerasan oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran akan adanya upaya intimidasi terhadap insan pers.

Dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal juga dikeluhkan warga. Mulai dari kerusakan lahan pertanian, air sumur yang keruh, hingga infrastruktur jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang.

Seorang warga Tambakboyo mengungkapkan kejanggalan yang dirasakan masyarakat. “Kalau resmi pasti ada papan nama dan izin, tapi yang ada justru beroperasi sembunyi-sembunyi, bahkan sering malam hari,” ujarnya.

Persoalan ini akhirnya sampai ke telinga Presiden RI. Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin harus diberantas di seluruh wilayah Indonesia. “Tidak boleh ada penambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Aparat wajib menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Presiden.

Kasus Tuban kini menjadi ujian bagi penegakan hukum: apakah negara mampu menindak tegas praktik tambang ilegal, atau persoalan ini kembali berlarut-larut tanpa penyelesaian tuntas.

(FG)