Sintang | | DAYUNEWSTVINDONESIA.COM-Kalbar
Hasil pantauan langsung tim investigasi awak media marak kegiatan pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai( DAS )tepatnya di Desa Kenyauk,Kecamatan Sepauk,Kabupaten Sintang Minggu,(18/05/2025).

Dari pantauan awak media di lapangan terlihat lanting jek yang menggunakan alat berkapasitas mesin besar (fuso),yang mengeluarkan oli asap yang mengepul ke udara dan air. Seakan tidak ada rasa takut lagi seperti sudah terkoordinir.
Di tempat yang berbeda,tidak jauh dari lokasi pemukiman warga tim media ketemu dengan salah satu warga menjelaskan.
“Ya bang sudah lumayan lama kegiatan PETi di sungai kami hanya mendengar gentuman suara mesin saja dan tidak pernah dapat apa-apa dari situ jelasnya, “
Penertiban PETI harus memang lebih baik menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum Kesdm).Aparat penegak hukum pemerintah daerah dan masyarakat. Penegak hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.
“Aparat penegak hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lainnya seperti,Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum), kementerian lingkungan hidup,pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik,antar lembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan ole pelaku PETI.
Undang-undang pelanggaran sangsi pelaku peti dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari wilayah desa Kenyauk,kecamatan sepauk,kabupaten sintang, provinsi kalimantan barat awak media melaporkan.
Tim