Melawi | | DAYUNEWSTVINDONESIA.COM – Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah,Batu Nata,Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi,pihak terkait harus ambil tindakan tegas terhadap SPBU (66,06,24) Mengizinkan Pengantri yang menggunakan KEN Senin,(19/05/2025).
Yang mana selama ini di beberapa SPBU untuk pengisian BBM mobil umum aja harus mengunakan Barkot sedangkan,SPBU ini melakukan Penimbunan penjualan yang mengunakan ken.
Seorang narasumber yang engan di sebutkan nama-Nya menyatakan bahwa SPBU tersebut tidak mematuhi aturan distribusi bahan bakar subsidi.
“Mereka menjual dalam jumlah besar kepada pengepul Padahal, SPBU ini tidak memiliki plang penyalur resmi subsidi seperti yang diwajibkan oleh pemerintah bahkan selain pakai pekap ada juga pakai mobil mewah bg ,” ujarnya.
Praktik ini dinilai melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak.
Jika terbukti bersalah, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan sanksi pidana hingga penjara.
Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM subsidi telah diminta oleh masyarakat untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.
Selain itu, beberapa aktivis meminta pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengambil langkah tegas agar penyalahgunaan subsidi ini tidak terus berlanjut.
Pemerintah berharap masyarakat yang mengetahui pelanggaran seperti ini segera melaporkannya melalui saluran resmi.
Transparansi dalam pendistribusian BBM subsidi sangat penting untuk memastikan subsidi sampai kepada mereka yang berhak dan mencegah oknum-oknum tertentu mengambil keuntungan dari kebijakan pemerintah.(R/*)