Lompat ke konten

Dayu News TV Indonesia

Paralegal LBH RHI Sampaikan Surat Klarifikasi ke Ketua DPC Ikadin Ketapang, Namun Ditolak

Ketapang | | DAYUNEWSTVINDONESIA.COM – 28 Juli 2025 , Tim Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) hari ini mengantarkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kabupaten Ketapang, Advokat Dewa M. Satria, W.S.H.

Pengantaran surat tersebut merupakan bagian dari langkah profesional LBH RHI dalam menanggapi dinamika hukum dan kode etik profesi yang berkaitan dengan aktivitas oknum pengacara yang diduga telah menyudutkan LBH melalui pemberitaan yang dianggap tendensius.

Surat disampaikan langsung oleh Buntung, salah satu paralegal LBH RHI, ke kantor Dewa M. Satria W.S.H. & Partners Law Office yang juga menjadi sekretariat DPC IKADIN Kabupaten Ketapang, beralamat di Jl. KS. Tubun No. 122, Ketapang, Kalimantan Barat.

Namun, menurut keterangan Buntung, pihak yang menerima kedatangannya menolak surat tersebut dengan alasan bahwa jika ingin melakukan klarifikasi, sebaiknya langsung ke pihak media saja.

“Saya datang baik-baik, membawa surat resmi dari LBH RHI untuk diklarifikasi oleh Ketua DPC Ikadin. Namun, orang di kantor itu justru menolak dan menyarankan kami untuk mengklarifikasi ke media saja,” ujar Buntung usai penyerahan surat.

LBH RHI menyayangkan adanya penolakan terhadap komunikasi resmi secara tertulis, terlebih lagi surat tersebut ditujukan kepada tokoh penting di organisasi profesi advokat, yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, etik, dan komunikasi berimbang dalam menghadapi dinamika antar-lembaga.

LBH RHI menegaskan bahwa langkah pengiriman surat tersebut dilakukan demi menjaga integritas profesi hukum, menghormati kode etik advokat, serta sebagai bentuk hak jawab atas narasi yang berpotensi merugikan nama baik lembaga.

“Kami berharap ke depan, semua pihak, terutama dari kalangan profesi hukum, tetap menjunjung tinggi etika komunikasi serta terbuka terhadap klarifikasi dalam semangat menjaga marwah profesi advokat yang mulia,” tegas salah satu pengurus LBH RHI.

Sampai saat ini, LBH RHI masih membuka ruang dialog dan klarifikasi secara profesional serta menempuh jalur-jalur etik dan hukum jika diperlukan.”Ujar salah satu paralegal”

Tim // Red