Lompat ke konten

Dayu News TV Indonesia

Kenapa Tindakan Ilegal Penambangan Emas Daerah Sintang Merajalela

Sintang//Kalimantan Barat, 5 Juli 2025

Tambang Emas Ilegal atau PETI Menjadi perhatian Kabupaten Sintang, desa kenyauk, kec. Sepauk Aktivitas Pertambangan Emas di aliran das sungai desa kenyauk dan penambangan emas ilagal juga terjadi di darat didesa tersebut.

Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Kegiatan Ilegal ini Tampak Bebas didaerah Sintang, kec. Sepauk, desa kenyauk seakan kebal terhadap hukum negara dan tampak seperti terkordinasi dengan pejabat terkait sehingga kegiatan tersebut tidak tersentuh.

Praktek Ilegal dapat dikenakan sangsi berat sesuai dengan undang-undang no. 30 tahun 2020 pasal 158 yang di sebutkan bahwa “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal35 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100.000.000.000,00.

Seperti yang kita ketahui PETI tidak memberikan kontribusi pajak atau royalti kepada negara sehingga mengurangi potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah yang  terberdampak. PETI seringkali tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, menyebabkan kerusakan hutan, dan pencemaran air dan tanah serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Dengan  kerugian negara dan kerugian lingkungan yang berdampak pada masyarakat pihak penegak hukum harus memberantas habis pelaku dan orang terkait dengan penambangan emas  ilegal. Tanpa melakukan kompromi dan himbauan pihak kepolisisan harus bertindak tegas dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penulis : HR Team