
Bengkayang // dayunewstvindoneisa.com –
Polres Bengkayang menggelar press release terkait kejahatan pembunuhan di Sungai Raya Kepulauan pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin , perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang serta pihak keluarga korban.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei 2025 di Dusun Sungai Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Korban adalah seorang perempuan bernama Lara Lorista Alias Morong (14 tahun) dengan Tersangka Hamsir Bin Ridwan, seorang nelayan berusia 24 tahun.
Menurut Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho ”berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Hamsir Bin Ridwan melakukan pencurian di rumah korban Lara Lorista. Saat korban terbangun dan berteriak, tersangka panik dan mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan diikat lehernya menggunakan celana seolah-olah korban bunuh diri”
Polisi juga melakukan pengamanan barang bukti berupa :
- Baju kaos berwarna putih bertuliskan “LookAt Me BRIGHT JOY
- Celana panjang anak-anak berwarna merah
- Celana dalam berwarna abu-abu
- Handphone merk Vivo type 1811 Y93 berwarna biru
Tersangka kejahatan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 “ tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana. Pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Teguh Nugroho.
AKBP Teguh Nugroho juga menyampaikan “Polres Bengkayang melakukan rekonstruksi kejadian sebanyak 9 adegan untuk memastikan keakuratan kronologi kejadian yang langsung diperagakan oleh pelaku”.
Pihak berwajib juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kegiatan lingkungan sekitar, dan turut serta membantu pihak kepolisian dengan melaporkan apabila mendapatkan kegiatan kejahatan di daerah sekitar.
Penulis : HR