
Ketapang, Kalbar – Dayunewstvindonesia.com
Skandal lingkungan besar kembali mengguncang Kalimantan Barat. PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan dari raksasa Sinar Mas Group, akhirnya disegel “ aparat kehutanan setelah diduga selama puluhan tahun menggarap ribuan hektare hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Penyegelan dilakukan Selasa (24/6/2025) dalam operasi gabungan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Selatan, Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa, dan warga setempat. Langkah ini sebagai respons atas aktivitas ilegal perusahaan yang diduga kuat telah merampas kawasan hutan tanpa izin resmi sejak awal ekspansi sawit di wilayah tersebut.
“Perusahaan ini tidak hanya menyerobot kawasan hutan, tapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivitasnya sepenuhnya dihentikan sampai proses hukum tuntas,” tegas Marthen Dadiara, petugas KPH.
Perkebunan Sawit di Tengah Zona Hijau
Investigasi di lapangan menemukan kawasan hutan lindung yang telah disulap menjadi kebun sawit produktif, lengkap dengan infrastruktur seperti parit, jalan, dan kanal air. Praktik ini diduga berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa tersentuh penegakan hukum.
Tidak hanya melibatkan satu titik, pelanggaran PT ALM mencakup wilayah luas dari Desa Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan hingga Tanjung. Fakta hal tersebut membuat masyarakat berspekulasi terjadi suatu kesepakatan antara perusahaan dan oknum pejabat setempat.
“ Ini bentuk kejahatan yang sangat terkordinasi yang sistematis dan sudah berlangsung lama. Tidak mungkin mereka tidak tahu batas kawasan. Ini bentuk pembiaran yang disengaja,” sambung Marthen.
Alat Berat Disita, Produksi CPO Diduga dari Lahan Ilegal. Satu unit ekskavator milik perusahaan turut disita setelah ditemukan sedang menggali saluran air dan memperbaiki jalan di dalam hutan lindung. Meski sempat ditolak oleh pihak perusahaan, penyitaan tetap dilakukan karena lokasi aktivitas jelas berada di wilayah terlarang.

Tak hanya soal penyerobotan lahan, PT ALM juga diduga memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dari sawit ilegal, mengelola lahan tanpa izin resmi, hingga berpotensi melakukan penggelapan pajak. Kombinasi pelanggaran ini membuat kasus PT ALM disebut sebagai salah satu skandal kehutanan terbesar di Kalimantan Barat dalam dua dekade terakhir.
Warga: “Negara Harus Turun Tangan!”
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat turun langsung menindak.
> “Kami minta Presiden beri efek jera. Hutan lindung kami dijarah selama puluhan tahun. Sekarang saatnya negara hadir!” tegas Sidik.
Warga juga meminta Satgas Garuda diturunkan segera, sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan.
Simbol Ketidakadilan Lingkungan?
Penindakan ini sekaligus memukul narasi lama bahwa pelaku utama perusakan hutan adalah masyarakat lokal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korporasi besar justru menjadi aktor utama dalam perambahan kawasan hijau secara terencana dan sistematis.
Kini, sorotan tajam publik tertuju ke Jakarta: akankah pemerintah berani menindak korporasi besar? Ataukah hukum sekali lagi tunduk pada kuasa modal?
Penulis : team HR