Ketapang | | dayunewsindonesia.com — Aksi teror berupa pembakaran rumah warga dan penembakan menggunakan senjata angin yang meresahkan masyarakat Kecamatan Air Upas, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polres Ketapang mengamankan dua pelaku berinisial AD (29) dan I (24), yang diduga kuat sebagai dalang di balik serangkaian teror tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif atas laporan warga. “Sejak 27 Juli, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang kerap menebar teror dengan membakar pondok ladang warga serta menembak menggunakan senapan angin,” tegas AKP Ryan, Selasa (2/9/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senapan angin PCP, satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak, botol berisi minyak tanah, serta sejumlah barang lain milik korban yang hangus terbakar. Saat ini, senjata yang digunakan pelaku tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

Polisi memastikan kedua pelaku akan dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Motif pelaku masih kami dalami, namun yang jelas tindakan mereka telah menciptakan keresahan luas di masyarakat,” ungkap AKP Ryan.

Ia menegaskan, Polres Ketapang tidak akan memberi ruang bagi aksi teror maupun tindak kriminal di wilayah hukumnya. “Kami pastikan keamanan masyarakat Air Upas dan Ketapang tetap terjaga. Polres Ketapang akan menjadi garda terdepan menghadapi segala bentuk gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(Mr.D)
