Lompat ke konten

Dayu News TV Indonesia

Tidak Pakai Aturan, SPBU ( 64.781.08 ) Jalan.Dl Panjaitan Jual BBM Kepada Pengantri Drum

ketapang | | Dayunewstvindonesia.com – Penyalahgunaan penyaluran BBM oleh pihak SPBU merupakan masalah serius yang dapat berdampak pada “keterbatasan pasokan BBM yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, malah digunakan untuk kepentingan lain”.

Demikian halnya penyalahgunaan penyaluran BBM yang dilakukan oleh pihak SPBU No Registrasi (64.781.08) Jalan Di Panjaitan,Sampit,Kecamatan.Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar yang diperoleh tim awak media pada hari Selasa,15/ 7/2025.

Disaat media ini sedang mengisi BBM kendaraan, terpantau dengan jelas terjadi pengisian BBM diatas bak mobil pickup Dengan santainya mobil mengisi secara langsung kedalam drum.

Diharap agar pihak Pertamina atau Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan (BPP) harus melakukan pengawasan secara rutin memastikan  penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak, penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.

Warga menilai praktik seperti ini harus menjadi perhatian serius. Mereka menduga ada permainan curang yang dilakukan oleh pihak SPBU dalam menyalurkan BBM sehingga tidak tepat sasaran.

“Kami minta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, lakukan pemeriksaan dan tindak tegas jika ada pelanggaran. Pemerintah daerah juga harus berani memberi sanksi kepada SPBU yang nakal agar distribusi BBM kembali sesuai peruntukan,” tegasnya

Kondisi ini menambah deretan persoalan distribusi BBM di Kalimantan Barat, yang kerap menuai keluhan akibat dugaan penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, masyarakat kecil sebagai penerima manfaat utama BBM akan terus dirugikan.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak tinggal diam dan berani memberikan sanksi tegas agar, praktik seperti ini tidak terus terjadi!” tutup warga dengan nada kesal nya

“Kalau begini terus, kapan rakyat kecil bisa menikmati Solar/pertalite subsidi? Kami minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Beri sanksi kepada SPBU, Kecamatan Delta Pawan yang bermain-main dengan BBM” tegas warga lain yang turut antre.

Penyimpangan distribusi BBM ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti, pengelola SPBU bisa diancam pidana dan pencabutan izin operasional.

Kini sorotan publik tertuju kepada Pemkab Ketapang dan Aparat terkait. Akankah mereka berani membongkar praktik nakal ini atau justru memilih tutup mata?

Tim // Red