SEKADAU | | DAYUNEWSTVINDONESIA. COM – Polda Kalbar – Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan Arisan Get yang merugikan member senilai milyaran rupiah. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto serta Kasi Humas AKP Agus Junaidi, di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada Selasa (4/3/2024).
Dalam kasus arisan Get ini, Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan tujuh orang tersangka yang bertindak sebagai admin arisan atau yang disebut owner, masing-masing berinisial NW, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari skema arisan menurun yang populer di masyarakat disebut arisan Get, dimana jumlah pembayaran tiap peserta berbeda sesuai urutan yang didapat. Arisan ini telah berlangsung lama dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari member. Dan sejak Oktober tahun lalu, mulai muncul indikasi sebagai arisan bodong.
“Modus mereka adalah menjual arisan dengan alasan membutuhkan uang, padahal transaksi tersebut tidak riil. Ini murni tindak pidana. Pelaku menyisipkan nama mereka sendiri dalam setiap kelompok arisan dan melakukan transaksi jual-beli arisan secara fiktif,” jelas IPTU Kuswiyanto.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun karena tidak ada itikad baik, kami mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Sejauh ini Satreskrim Polres Sekadau telah menerima sebanyak delapan laporan baik secara langsung maupun via hotline aduan. Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan, ketujuh tersangka telah ditahan di sel Mapolres Sekadau dan untuk selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke ranah kejaksaan.
Terkait nominal yang digelapkan masing-masing pelaku ini berbeda-beda. Namun total kerugian yang dialami para korban dari masing-masing pelaku mencapai milyaran rupiah. Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk melakukan tracing aset dan uang yang telah digelapkan oleh para pelaku.
Namun, IPTU Kuswiyanto memastikan bahwa hukuman pidana ini tidak menggugurkan terkait hutang piutang atau tanggungan para pelaku terhadap korban. Sanksi yang dijatuhkan kepada ke tujuh pelaku ini murni berdasarkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Sekadau untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming atau janji-janji yang berbentuk investasi yang belum jelas memiliki legalitas hukum.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui kegiatan ataupun investasi yang diduga merupakan satu bentuk penipuan, silahkan dilaporkan ke Polres Sekadau atau bisa melalui layanan hotline telepon 110 di Sat Reskrim khusus pengaduan dan laporan masyarakat.
“Kami berharap supaya jangan mudah tergiur dengan investasi yang belum jelas memiliki legalitas hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain seperti ini. Dan apabila masyarakat merasa tertipu dan dirugikan dalam bentuk apapun, silahkan hubungi Polres Sekadau,” pesan Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama.