Aksi demo menuntut keadilan, mahasiswa turun ke jalan

Sebelumnya diberitakan, massa aksi demo sempat terjadi bentrokan dengan pihak berwajib di lapangan. Aksi demo pada hari Jumat 29 terjadi pada pukul 15.00 s/d 20.00 WIB. Pihak mahasiswa menyuarakan tuntutan terhadap keadilan Utk masyarakat dan masih ada beberapa point dari tuntutan mahasiswa lainnya.

“Kapolri harus dicopot karena gagal menjalankan mandat sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” kata seorang massa aksi saat menyuarakan

Kejadian aksi demo yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus pihak mahasiswa melakukan kembali penyampaian pendapat di muka umum.

Masa aksi demo kali ini berjalan tertib hingga pihak aksi demo dari mahasiswa dapat memasuki ruang rapat DPR RI wilayah Pontianak dan memberikan penyampaian pendapat secara terbuka kepada pihak DPR RI yang tidak ada satupun hadir pada waktu kejadian.

  1. Pihak masyarakat menuntut pencabutan tunjangan DPR RI.
  2. pengesahan RUU perampasan aset.
  3. peningkatan gaji guru dan dosen.
  4. Penindaklanjutan kasus dilindasnya warga sipil oleh pihak pengamanan lapangan di daerah luar Kalimantan barat
  5. penanganan tegas terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat,
  6. penghentian tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran di berbagai daerah.

Hingga pukul 16.05 WIB, massa aksi demo yang masuk ke ruangan rapat gedung DPRD Kalbar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pihak kepolisian termasuk TNI masih mengamankan situasi agar tetap terkendali.

Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes nasional yang terjadi di berbagai kota, menyusul kekecewaan publik terhadap sejumlah kebijakan legislatif dan eksekutif yang dinilai tidak pro-rakyat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dengan dasar undang- undang pihak berwajib yg melakukan penanganan lapangan harus lebih bijak mengambil tindakan Untuk mengayomi masyarakat agar tidak timbul pemicu kerusuhan saat masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

Penulis Herlambang